Sabtu, 17 November 2012

ISU KESEHATAN SJSN

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
Manfaat program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Bagaimana nasib bisnis asuransi kesehatan komersial seiring dengan implementasi SJSN?
Meskipun pemerintah mengembangkan SJSN, bukan berarti peluang bisnis Asuransi Kesehatan Komersial runtuh begitu saja. Mereka masih punya ruang gerak. UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian memberi peluang bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian untuk menjual produk asuransi kesehatan komersial. Mereka bisa mengembangkan paket jaminan yang tidak ditawarkan oleh SJSN, atau menawarkan benefit lebih.
Jadi bagaimana perkembangan asuransi kesehatan, terlebih perkembangan asuransi kesehatan komersial seiring implementasi SJSN di Indonesia?
Asuransi kesehatan akan terus berkembang. Meskipun menjadi produk suplemen atau rider, peluang asuransi kesehatan komersial tetap besar. Jumlah penduduk Indonesia banyak, cakupan asuransi komersial masih relatif kecil, tidak lebih 15%.  Bandingkan dengan Singapura mencapi 80%. Kedepan, asuransi kesehatan (wajib) dan kesehatan komersial (sukarela) saling mengisi. Disini tidak ada istilah saling merugikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar