Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah
sebuah sistem Jaminan sosial yang
diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna
menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak,
sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102
tahun 1952. UU No.40
tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada
sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil
memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya
kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata
kelola manajemen program tersebut.
Manfaat
program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua,
asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah
mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Bagaimana nasib
bisnis asuransi kesehatan komersial seiring dengan implementasi SJSN?
Meskipun
pemerintah mengembangkan SJSN, bukan berarti peluang bisnis Asuransi Kesehatan
Komersial runtuh begitu saja. Mereka masih punya ruang gerak. UU No. 2/1992
tentang Usaha Perasuransian memberi peluang bagi perusahaan asuransi jiwa dan
asuransi kerugian untuk menjual produk asuransi kesehatan komersial. Mereka
bisa mengembangkan paket jaminan yang tidak ditawarkan oleh SJSN, atau
menawarkan benefit lebih.
Jadi bagaimana
perkembangan asuransi kesehatan, terlebih perkembangan asuransi kesehatan
komersial seiring implementasi SJSN di Indonesia?
Asuransi
kesehatan akan terus berkembang. Meskipun menjadi produk suplemen atau rider,
peluang asuransi kesehatan komersial tetap besar. Jumlah penduduk Indonesia
banyak, cakupan asuransi komersial masih relatif kecil, tidak lebih 15%.
Bandingkan dengan Singapura mencapi 80%. Kedepan, asuransi kesehatan
(wajib) dan kesehatan komersial (sukarela) saling mengisi. Disini
tidak ada istilah saling merugikan.